Jumat, 03 Juli 2015

KELEMBAGAAN PERTANIAN KEC. NGEMPLAK

VISI dan MISI
UPTD Pertanian Kecamatan Ngemplak, berada di bawah naungan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali, mempunyai visi dan misi sebagai berikut:

Visi
Visi Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali adalah “Menjadi lembaga penggerak ekonomi daerah yang profesional dalam mewujudkan pertanian yang tangguh, maju, dan berkelanjutan”.

Misi

Dalam mewujudkan Visi dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali maka ditetapkan misi sebagai berikut :
1. Membangun sumberdaya manusia di bidang pertanian, perkebunan, dan  kehutanan yang kreatif, inovatif, dan profesional;
2.    Meningkatkan dan memperkuat kelembagaan petani (Gapoktan/Poktan) sebagai  pusat pemberdayaan masyarakat petani;
3. Menyelenggarakan perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan    berkelanjutan untuk mewujudkan ketahanan pangan;
4.    Menyelenggarakan pengembangan kluster / kawasan usaha agribisnis berbasis    sumberdaya lokal untuk mempertahankan prestasi sebagai lumbung pangan (padi/jagung);
5. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya pertanian dengan penerapan     teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan.


Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Pertanian
  
Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali No. 26 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali, tugas pokok dan fungsi UPTD Pertanian yaitu :
 (1)
UPTD Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan di wilayah kerjanya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pertanian mempunyai fungsi :
a.     penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
b.     perencanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang pertanian; dan
c.      pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar