VISI dan
MISI
UPTD Pertanian Kecamatan Ngemplak, berada di bawah naungan Dinas
Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali, mempunyai visi dan misi
sebagai berikut:
Visi
Visi Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
Kabupaten Boyolali adalah “Menjadi lembaga penggerak ekonomi daerah
yang profesional dalam mewujudkan pertanian yang tangguh, maju, dan
berkelanjutan”.
Misi
Dalam mewujudkan
Visi dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali maka
ditetapkan misi sebagai berikut :
1. Membangun
sumberdaya manusia di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang kreatif,
inovatif, dan profesional;
2. Meningkatkan dan
memperkuat kelembagaan petani (Gapoktan/Poktan) sebagai pusat pemberdayaan
masyarakat petani;
3. Menyelenggarakan
perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan
ketahanan pangan;
4. Menyelenggarakan
pengembangan kluster / kawasan usaha agribisnis berbasis sumberdaya lokal untuk
mempertahankan prestasi sebagai lumbung pangan (padi/jagung);
5. Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya pertanian dengan
penerapan teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan.
Tugas
Pokok dan Fungsi UPTD Pertanian
Berdasarkan Peraturan Bupati Boyolali No. 26
Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian
Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali,
tugas pokok dan fungsi UPTD Pertanian yaitu
:
(1)
|
UPTD Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan di
wilayah kerjanya.
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pertanian mempunyai fungsi :
a.
penyiapan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;
b.
perencanaan dan pengoordinasian kegiatan di bidang pertanian; dan
c.
pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar